”Ya benar sudah berubah menjadi Rp 7.500 berlaku sejak akhir pekan ini,” kata Uwes.
Sebelumnya, Direktur PT Barokah Heri Siswanto mengaku untuk mengelola Pancuran 13, pihaknya sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan, pengelola juga rutin menyetorkan PNBP ke Kementerian Keuangan. Pihaknya mulai setor sejak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Pancuran 13 yakni pada 2021 lalu.
“Izin pengelolaan Pancuran 13 sudah lengkap, termasuk UKL UPL. Karena saat mengajukan izin harus ada syarat itu, termasuk syarat-syarat lainnya. Syarat perizinan diawali dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal,” kata Heri Siswanto, Kamis (4/5) lalu.
Heri menyatakan, PT Barokah mengajukan izin pengelolaan Pancuran 13 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 lalu. Izin dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dan izin baru keluar pada 2021 lalu.
“Dalam SK Pengelolaan Pancuran 13, PT Barokah diberikan izin selama 55 tahun. Jadi kita (PT Barokah) bukan sewa atau kerjasama, tapi pemegang izin,” ujarnya.
Setelah izin keluar, Heri menyatakan bahwa PT Barokah baru menerapkan tarif tiket masuk sebesar Rp 20 ribu perorang pada awal 2022. Besarnya biaya tiket itu terbagi menjadi tiga yakni, untuk hari biasa sebesar Rp 13 ribu untuk pemegang izin, Rp 5 ribu untuk pendapatan PNBP, dan Rp 2 ribu untuk asuransi pengunjung. Sedangkan hari libur, Rp 10.500 untuk pemegang izin, Rp 7.500 untuk PNBP dan Rp 2 ribu asuransi pengunjung.
“Untuk PNBP disetorkan tiap hari ke Kementerian Keuangan, kecuali hari Jumat baru akan disetorkan pada Senin karena bank tutup,” jelas Heri.