Tegal  

Konsultasi Publik Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Digelar di Tegal

TEGAL, smpantura – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menggelar konsultasi publik bersama pelaku usaha tambang di Riez Palace Hotel, Kota Tegal, Selasa (19/12).

Konsultasi publik tersebut, membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Tengah, tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Jawa Tengah.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiarto mengatakan, konsultasi publik digelar untuk mendapatkan masukan dan diskusi mengenai Ranperda yang sedang disusun.

Kegiatan itu, sekaligus menjadi sosialisasi mengenai isi-isi dari Ranperda, yang diharapkan para pelaku usaha tambang dapat memberi masukan dan menyampaikan isu-isu yang dialami selama ini.

“Meskipun jalan Ranperda ini masih panjang, setidaknya kami dapat mengakomodir masukan dari mereka. Karena masih ada dua atau tiga kali konsultasi publik, dengan melibatkan lebih banyak stakeholder, seperti akademisi penyusun, OPD terkait dan LSM,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengajak pelaku usaha tambang untuk memiliki konsep dan tidak sekadar menjual, namun diharapkan dapat mengembalikan kembali ke alam dalam berbagai wujud.

Adapun fokus dari Ranperda tersebut adalah melakukan kegiatan pertambangan yang bertanggungjawab, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Makanya jaminan-jaminan untuk kegiatan pelaku usaha tambang harus jelas. Artinya ada jaminan reklamasi (Jamrek) dan pascatambang,” tuturnya.

Sementara pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, belum mengatur Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tidak menentukan Kepala Teknik Tambang (KTT) hingga Jamrek.

BACA JUGA :  Isi Kuliah Umum di Harber, JK : Lulusan Vokasi Berperan Dalam Kemajuan Perindustrian Negara

Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah mengatur Jamrek dan sebagainya.

“Itu yang kita tata dan kita atur, agar seluruh
jenis pertambangan harus memiliki wawasan lingkungan, berkelanjutan dan juga memiliki manfaat yang ada nilai tambah dari yang sebelumnya,” tegasnya.

Selain di Kota Tegal, lanjut Agus, kegiatan serupa juga telah berlangsung di Blora dan Cepu. Tidak menutup kemungkinan, konsultasi publik juga akan digelar di wilayah Selatan, seperti Banyumas dan wilayah Surakarta.

“Jadi seluruh Jawa Tengah harus terangkum di dalam kegiatan konsultasi publik,” singkatnya.

Ditambah Agus, Ranperda Provinsi Jawa Tengah tentan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, ditargetkan selesai sebelum semester satu tahun 2024 berakhir.

“Mudah-mudahan sebelum bulan Juni 2024 harus sudah selesai. Karena Ranperda ini sudah dirancang sejak tahun 2001 silam. Naskah akademik kita susun dan selesaikan bersama stakeholder di tahun 2002,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, tiga narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah serta Universitas Negeri Semarang (Unnes). (T03-Red)

error: