Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah mengatur Jamrek dan sebagainya.
“Itu yang kita tata dan kita atur, agar seluruh
jenis pertambangan harus memiliki wawasan lingkungan, berkelanjutan dan juga memiliki manfaat yang ada nilai tambah dari yang sebelumnya,” tegasnya.
Selain di Kota Tegal, lanjut Agus, kegiatan serupa juga telah berlangsung di Blora dan Cepu. Tidak menutup kemungkinan, konsultasi publik juga akan digelar di wilayah Selatan, seperti Banyumas dan wilayah Surakarta.
“Jadi seluruh Jawa Tengah harus terangkum di dalam kegiatan konsultasi publik,” singkatnya.
Ditambah Agus, Ranperda Provinsi Jawa Tengah tentan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, ditargetkan selesai sebelum semester satu tahun 2024 berakhir.
“Mudah-mudahan sebelum bulan Juni 2024 harus sudah selesai. Karena Ranperda ini sudah dirancang sejak tahun 2001 silam. Naskah akademik kita susun dan selesaikan bersama stakeholder di tahun 2002,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, tiga narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah serta Universitas Negeri Semarang (Unnes). (T03-Red)