TEGAL, smpantura – Kontraktor proyek pembangunan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, Artadinata Azzahra Sejahtera, mendapat surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal.
Surat peringatan pertama atau SCM-1 itu diberikan, karena terdapat keterlambatan proyek pembangunan MPP.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pada minggu ke-12 pembangunan, terjadi keterlambatan 19 persen.
“Semestinya proyek senilai Rp 19,7 miliar itu sudah di angka 30 persen, untuk progres pembangunannya,” ungkap Heru saat melakukan tinjauan lapangan, Selasa (26/9).
Dijelaskan Heru, keterlambatan yang terjadi disebabkan urusan rumah tangga pihak kontraktor, masalah keuangan. Bahkan, selama 14 hari terakhir, tidak ada pekerjaan di lokasi proyek MPP.
“Kami sudah memberikan SCM-1. Kami berikan kesempatan selama dua minggu, kalau tidak akan ada SCM-2, SCM-3 dan bisa sampai langkah pemutusan kontrak,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Heru mengimbau, agar pihak kontraktor dapat mengejar keterlambatan progres proyek pekerjaan MPP.
Dikemukakan, hingga minggu kedua setelah diberikannya SCM-1, pada 4 Oktober 2023 nanti, kontraktor harus bisa mengejar progres hingga di bawah 10 persen.
Jika keterlambatannya melebihi target, bahkan sampai 20 persen, maka dipastikan akan mendapatkan SCM-2.
“Semoga kontraktor bisa mengejar ketertinggalan pekerjaan dan 180 hari kalender kerja sampai Desember bisa dipenuhi. MPP bisa diselesaikan dan dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (T03-Red)