Nugroho menjelaskan setidaknya ada tiga skema pembentukan KDMP, yaitu pertama, mengakusisi koperasi desa yang sudah ada melalui mudes untuk ditetapkan sebagai KDMP. Kedua, membentuk koperasi baru dengan keanggotaan minimal 20 orang yang terdiri dari kepala desa dan perangkat, badan permusyawaratan desa, hingga pelaku usaha kecil dan mikro.
Ketiga adalah skema multipihak yang mengkonsolidasikan sejumlah lembaga seperti BUMDes, Gapoktan, kelompok pembudidaya perikanan, dan sebagainya. Konsolidasi antarlembaga perekonomian di desa ini tidak menghilangkan aset yang sudah dimiliki, melainkan justru memperkuat dan membentuk ekosistem perekonomian desa yang lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendorong kepala desa bisa menangkap momentum ini sebagai sebuah peluang baik untuk memajukan perekonomian desa dengan membentuk KDMP.
Menindaklanjuti kebijakan ini, ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan ke pemerintah desa melalui camat terkait instruksi pembentukan dan pengelolaan KDMP.
“Kami akan memfasilitasi dana bantuan maksimal Rp3 juta per koperasi merah putih untuk pembuatan akta notaris pendiriannya,” ujarnya. **


