BATANG, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara mencapai Rp 235 juta lebih.
Penetapan D sebagai tersangka diumumkan penyidik pada Selasa (22/7). Kasie Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal mengatakan, dalam kasus ini, modusnya, setelah dana desa cair, tersangka D meminta uang tersebut dari pelaksana kegiatan untuk digunakan secara pribadi.
Tersangka menyalahgunakan anggaran enam kegiatan desa.
”Enam kegiatan tersebut antara lain pembangunan sarana air bersih di Dukuh Tempuran dari dana Banprov dengan kerugian Rp 82,2 juta, kegiatan rabat beton RT 03 RW 01 dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 02 sumber dana Banprov dengan kerugian Rp 79,5 juta,” ujarnya.
Kegiatan lainnya adalah operasional pemerintah desa dari dana desa kerugian Rp 26,9 juta, intensif guru Madrasah/Keagamaan dari dana desa kerugian Rp 22,5 juta, pembangunan jalan usaha tani Dukuh Depok sumber dana dari Dana Desa kerugian Rp 24,1 juta. Kemudian pembuatan jamban padat karya l kerugian uang Rp 36 juta yang dialihkan untuk jalan tani.
”Total kerugian uang negara dari kasus ini mencapai Rp 235 juta. Dari pengakuan tersangka, sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kekurangan anggaran sebelumnya yang juga sudah terpakai,” tuturnya.
Terungkapnya korupsi ratusan juta ini sendiri berawal dari laporan warga ke Kejari. Atas laporan tersebut, Kejari Batang lantas melakukan penyelidikan intesif dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara dan pelaksana kegiatan.
Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, tersangka D dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Kejari Batang berharap kasus ini bisa menjadi peringatan tegas bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana publik.
”Dengan adanya penetapan tersangka D ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi kepala desa di Kabupaten Batang. Uang negara baik yang bersumber dari bantuan provinsi maupun dana desa dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai juklak dan juknis,” ujarnya. (**)