Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, tersangka D dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Kejari Batang berharap kasus ini bisa menjadi peringatan tegas bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana publik.
”Dengan adanya penetapan tersangka D ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi kepala desa di Kabupaten Batang. Uang negara baik yang bersumber dari bantuan provinsi maupun dana desa dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai juklak dan juknis,” ujarnya. (**)