TEGAL, smpantura – Warga Kota Tegal tampaknya bakal segera memiliki lebih banyak pilihan alamat administrasi. Pemerintah Kota Tegal tengah menyiapkan wacana pemekaran delapan kelurahan baru dari total 27 kelurahan yang ada saat ini.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemekaran ini diperlukan karena sejumlah kelurahan sudah terlalu padat penduduk.
Bahkan, ada yang dihuni lebih dari 32 ribu jiwa sehingga dinilai tidak ideal untuk pelayanan publik.
“Penambahan kelurahan ini penting supaya lebih proporsional, terutama dalam pemerataan pelayanan administrasi kependudukan dan pembangunan,” ujar Dedy saat menghadiri acara Bawaslu di Gigel Garden pada Minggu 21 September 2025 malam.
Selain menyiapkan pemekaran, Pemkot Tegal juga berencana mempercepat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan menambah pegawai di sektor pelayananan.
“Kami ingin pelayanan dari lahir hingga seluruh kebutuhan administrasi warga bisa lebih cepat. Kota Tegal akan terus berkomitmen menjadi daerah dengan layanan publik terbaik,” tegas Dedy.
Wacana pemekaran kelurahan ini difokuskan pada enam wilayah dengan usulan delapan kelurahan baru, yakni :
Kelurahan Panggung :
1. Kelurahan Martoloyo
2. Kalibuntu
Kelurahan Mintaragen :
3. Kelurahan Halmahera
Kelurahan Slerok :
4. Kelurahan Langon
Kelurahan Tegalsari :
5. Kelurahan Jongor
Kelurahan Randugunting :
6. Kelurahan Siadem
Kelurahan Margadana :
7. Kelurahan Margadana Lor
8. Kelurahan Margadana Kidul
Jika wacana ini terealisasi, jumlah kelurahan di Kota Tegal akan bertambah dari 27 menjadi 35 kelurahan. (**)