Tegal  

Kota Tegal Darurat Psikotropika dan Narkoba

Dua Bulan, 18 Pengedar Ditangkap

TEGAL, smpantura – Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK menegaskan, Kota Tegal kini berstatus darurat psikortropika dan narkoba. Pernyataan mengejutkan itu diungkapkan, saat menggelar hasil Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menjelang bulan suci Ramadan 1446 H.

Dia mengatakan, sejak kali pertama bertugas di Kota Bahari, dan menggelar berbagai pertemuan dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk saat acara mingguan bertajuk ”Jumat Curhat”, dia menerima keluhan warga soal kemerebakan peredaran narkoba.

”Karena itulah, saat Saya menginjakkan kaki di Kota Tegal, dan mendapat amanah sebagai Kapolres Tegal Kota, ini menjadi visi Saya. Kota Tegal kini darurat psikotropika dan narkoba. Psikotropika akan kita lawan. Sampai tidak ada lagi yang berani menjual atau mengedarkan obat-obatan terlarang ini,” tandas dia, didampingi Wakapolres Kompol Julius Herlinda dan Kasatres Narkoba Ade Priyatna.

Pihaknya sangat serius menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat berkait peredaran psikotropika dan narkoba, karena sudah ada bukti cukup kuat. Selain itu sudah meresahkan masyarakat.

Bahkan selama dua bulan terakhir, Januari hingga Februari 2025, sudah 18 tersangka pengedar psikotropika dan narkoba di tangkap. Tersangka sebanyak itu, terdiri atas 13 kasus yang diungkap jajaran Satres Narkoba. Terdiri atas 10 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 13 orang. Kemudian tiga kasus psikotropika, dengan tersangka lima orang.
Barang bukti terbanyak yang disita dari tersangka sebanyak itu adalah 3.125 butir obat berbahaya. Kemudian 11,62 Gram Tembakau Gorila. Sebanyak 7, 02 Gram Sabu, kemudian 5,43 Gram Ganja, dan 39 butir obat-obatan jenis psikotropika.

BACA JUGA :  Poltek Harber Gandeng WIR Group Kembangkan Teknologi Berbasis Digital

Sementara itu, dari hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar menjelang Bulan Ramadan, pihaknya hanya menghadirkan 15 tersangka. Baik dari hasil penangkapan yang dilakukan Satreskrim maupun Satres Narkoba.

Karena tersangka lainnya dititipkan di Lapas Klas II B Kota Tegal. Penitipan tahanan itu karena Ruang Tahanan di Mapolres Tegal Kota terbatas menampung tersangka yang ditahan.
Untuk tersangka dari Satreskrim ada delapan orang dan Satres Narkoba tujuh orang.

Tersangka dari Satreskrim, mulai dari penipuan dan penggelapan, pencabulan, penganiayaan, tawuran menggunakan senjata tajam dan curanmor.” terang Kapolres Tegal Kota. **

error: