KPK Telusuri Aliran Dana di Rekening Penampungan Terkait Kasus TKA Kemnaker

JAKARTA, smpantura – Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menjadi fokus pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi yang dinilai mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut.

“Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (20/8) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi yang dimaksud adalah karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).

KPK juga akan mendalami pemeriksaan terkait mekanisme pengumpulan dan distribusi uang dalam perkara ini. KPK juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yudha Novrendi Yustandra (YNY).

BACA JUGA :  Begini Logo Resmi HUT ke-80 Republik Indonesia

Menurut Budi, penyidik memintai keterangan salah satu saksi terkait rekening penampungan yang dipakai untuk mengepul dana dari agen yang mengurus RPTKA. Termasuk mekanisme pengumpulan hingga distribusi dana tersebut. Penyidik menelusuri ke mana saja aliran uang hasil pungutan itu.

“Tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja,” tururnya.

Budi menambahkan, penyidik akan terus melakukan pelacakan atas aliran dana tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan siapa saja pihak yang menerima.

“Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja. Nah nanti akan didalami oleh penyidik,” kata dia.

error: