Slawi  

KPPBC TMP C Tegal Bersama Satpol PP Kabupaten Tegal Amankan 236.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

ROKOK ILEGAL : Kernek Bus AKAP menunjukan rokok tanpa pita cukai di Rest Area KM 282 Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Total keseluruhan sejumlah 236.000 batang. Terhadap BHP diterbitkan SBP dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal guna penelitian lebih lanjut,” jelas Andi.

Ditambahkan, pengiriman rokok ilegal dengan modus melalui bus penumpang diduga melanggar Pasal 54 j.o. 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Total perkiraan nilai barang Rp351.740.000, dan potensi kerugian negara Rp229.328.660,” pungkas Supriyadi. (**)