“Total keseluruhan sejumlah 236.000 batang. Terhadap BHP diterbitkan SBP dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal guna penelitian lebih lanjut,” jelas Andi.
Ditambahkan, pengiriman rokok ilegal dengan modus melalui bus penumpang diduga melanggar Pasal 54 j.o. 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Total perkiraan nilai barang Rp351.740.000, dan potensi kerugian negara Rp229.328.660,” pungkas Supriyadi. (**)


