Slawi  

KPU Akan Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih, Pelantikan 10 Februari 2025

SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal berencana melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih dalam Pilkada Tegal tahun 2024. Namun demikian, hingga kini KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi mengatakan, proses tahapan Pilkada Tegal tahun 2024 telah berjalan lancar dan aman. Termasuk, proses pemungutan dan perhitungan suara yang digelar pada 27 November 2024. Rekapitulasi suara manual dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat kabupaten, tidak ada hambatan.

“Kami telah menetapkan peroleh suara dalam Pilkada Tegal 2024 di Hotel Grand Dian Slawi pada Rabu, 4 Desember 2024,” katanya.

Tahapan KPU selanjutnya, kata dia, KPU memberikan waktu 3 hari kepada Paslon jika ada yang menggugat penetapan perolehan suara. Namun, tidak ada yang melakukan gugatan, sehingga KPU menunggu BRPK dari MK.

“BRPK akan menjadi salah satu dasar untuk melakukan penetapan Paslon terpilih. Minggu ini, BRPK direncanakan dikirim ke KPU Kabupaten Tegal,” beberapa Himawan.

BACA JUGA :  Pemkab Tegal Targetkan Eliminasi Tuberkulosis Pada 2028

Namun demikian, lanjut dia, KPU belum bisa memastikan pelaksanaan penetapan Paslon terpilih. Kendati Himawan memperkirakan 3 Januari 2025, BRPK diterima KPU Kabupaten Tegal, akan tetapi belum bisa memastikan waktu pelaksanaan penetapan Paslon terpilih.

“Tunggu saja nanti, tapi kami agendakan penetapan Paslon dalam minggu ini,” ujarnya.

Sementara itu, tambah dia, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2024-2029, direncanakan digelar pada 10 Februari 2025.

“Pelantikan rencana 10 Februari 2025,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, untuk Paslon nomor urut 1 Bima Eka Sakti-Saeful Mujab memperoleh suara sebanyak 256.621 suara dan Paslon nomor urut 2 H Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid mendapatkan suara sebanyak 542.236 suara. Dalam Pilkada Tegal jumlah pemilih yang hadir sebanyak 825.995 pemilih. Namun, hanya sebanyak 798.857 suara yang dinyatakan sah, sedangkan 27.138 suara dinyatakan tidak sah. **

error: