BREBES, smpantura – KPU Kabupaten Brebes, melakukan audiensi dengan Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, Rabu (4/7). Audiensi dilaksanakan, terkait dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan, pasca penetapan DPT pada 21 Juni 2023 lalu, masih ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda.
Dimana catatan-catatan itu, merupakan hasil evaluasi yang dilakukan KPU, sejak awal pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penetapan DPT.
” Yang pertama, masih banyak pemilih potensial yang belum rekam e-KTP, kedua NIK yang masih invalid, ketiga pemilih satu KK yang terpisah, hingga pemilih yang sudah meninggal, ” katanya.
Reza berharap, dengan audiensi tersebut, Pemkab bisa menindaklanjuti dengan cepat, karena waktu yang tersisa kurang lebih tujuh bulan saja menjelang Pemilu 14 Februari 2024.
Seperti jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP yang cukup besar, yakni 33.684. Kemudian pemilih yang sudah meninggal mencapai 39.332.
“Data-data tersebut harus segera diselesaikan, agar ke depan data pemilih kita semakin baik, semakin valid, ” tegas Reza, didampingi Divisi Datin, Moch Muarofah dan Sekretaris KPU, Bambang Yusmanto dan stafnya.
Pj Bupati, Urip Sihabudin mengaku siap, menindaklanjuti laporan dan masukan KPU Kabupaten Brebes tersebut. Pihaknya akan segera melakukan rapat internal, agar secepatnya dicarikan solusinya.
“Terima kasih atas laporan dan masukan dari KPU, kita segera tindaklanjuti,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Pj Bupati juga didampingi Kepala Bakesbangpol, Moh Sodiq dan Kepala Dindukcapil, Mayang Sri Herbimo.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu, DPT Kabupaten Brebes ditetapkan sebanyak 1.511.717 pemilih, yang terdiri dari 764.919 pemilih laki-laki dan 746.798 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 6.291 TPS di 297 desa/kelurahan di 17 kecamatan.
(T07-Red)