BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes dipastikan hanya akan melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap delapan partai politik (parpol), dari total sembilan parpol yang dinyatakan lolos parliamentary threshold. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024, di Grand Dian Hotel Brebes, Sabtu (15/10/2022).
Kenapa hanya 8 parpol yang di verfal, Riza menjelaskan, sesuai keputusan KPU RI ada sebanyak 9 parpol yang telah dinyatakan lolos parliamentary threshold, dan harus dilakukan verfak. Namun dari jumlah itu, satu parpol diketahui tidak mempunyai kepengurusan di wilayah Kabupaten Brebes. Sehingga, pihaknya hanya akan melakukan Verfak terhadap 8 parpol. “Di Kabupaten Brebes, untuk yang akan kita verfak ada 8 partai politik, dari total 9 partai politik yang lolos parliamentary threshold, karena hanya satu partai politik yang tidak ada kepengurusannya di Kabupaten Brebes, tetapi di daerah lain ada,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, verfak dilaksanakan bagi parpol yang belum memiliki keterwakilan di DPR. Sedangkan parpol yang sudah memiliki keterwakilan di DPR tidak dilakukan verfak. Dalam kegiatan itu, nantinya petugas akan melakukan verifikasi kantor parpol dan kepengurusannya. Kemudian, verifikasi terhadap anggota parpol yang sudah di unggah parpolnya di Sipol. “Nah, dalam proses ini nantinya kita ada sample anggota parpol yang nama-namanya masih menunggu dari KPU RI. Setelah namanya muncul, kami akan mendatangi satu per satu ke rumah anggota parpol ini untuk mengeceknya,” ungkap dia.


