Brebes  

KPU Brebes Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Ini Syaratnya

BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, resmi membuka pendaftaran bagi pemantau Pilkasa Brebes November 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan KPU usai

melaksanakan sosialisasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (16/7/2024), di RM Mbok Berek Brebes.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Mochamad Muarofah mengatakan, hingga saat ini belum ada peserta yang mendaftarkan diri ke KPU untuk Pemantau Pilkada Brebes. Pemantau Pilkada itu dibutuhkan sebagai penyeimbang dalam pelaksanaan Pilkada nanti.

“Setelah sosialsiais ini kami harap ada tim pemantau Pilkadanyang mendaftar,” terangnya.

Menurut dia, tim pemantau itu nantinya akan diambil dari seorang independen. Sehingga dapat menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan Pilkada Brebes November mendatang.

“Prosesnya, tim pemantau ini harus mendaftar di KPU Brebes, kemudian nanti akan mendapatkan akreditasi, dan harus dari independen,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah diterima, tim pemantau akan bekerja sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), yang akan dibagikan setelah tim pemantau dinyatakan diterima.

BACA JUGA :  Viral, Siswa Jualan Jajanan di MTS Losari Brebes Dibuang Ibu Kantin Begini Kronologinya

“Pemantau ini bekerja sesuai juknis yang akan kita berikan setelah diterima,” terangnya.

Sementara itu, sesuai ketentuan KPU, pemantauan Pilkada Brebes tahun 2024 dapat dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah dan/atau lembaga Pemantau Pemilihan asing. Adapun syaratnya, berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU,KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Khusus pemantau pemilihan asing juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Yakni, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan. Memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Terakhir, memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Keputusan Pedoman Teknis. (T07_red)

error: