Brebes  

KPU Brebes Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Ini Syaratnya

Khusus pemantau pemilihan asing juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Yakni, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan. Memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Terakhir, memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Keputusan Pedoman Teknis. (T07_red)

error: