Brebes  

KPU Brebes Serentak Mulai Coklit 1.508.339 Pemilih

BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak terhadap pemilih pada Pemilu tahun 2024, Minggu (12/2/2023). Coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih yang sudah dilantik dan dibintek oleh KPU. Mereka akan melakukan coklit terhadap 1.508.339 pemilih di Kabupaten Brebes.

Sebelum melaksanakan coklit, para petugas Pantarlih di masing-masing desa, mengikuti apel kesiapan serentak. Mereka bertugas melakukan coklit mulai 12 Februari hingga 14 April mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan, coklit ini serentak dilaksanalan di seluruh Indonesia, termasuk di Brebes. Coklit dilakukan untuk memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih pada Pemilu tahun 2024. “Calon pemilih ini berasal DP4 Kemendagri yang disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir,” ujarnyausai melakukan monitoring coklit di beberapa desa.

Menurut dia, berdasarkan data tersebut, di Kabupaten Brebes totalnya ada 1.508.339 pemilih yang akan dicoklit. “Hari ini, ada 6.289 petugas Pantarlih yang tersebar di 297 desa dan kelurahan di Kabupaten Brebes yang melakukan coklit serentak,” katanya.

BACA JUGA :  Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Bendung Wangan Gede Brebes, Ini Kronologinya

Petugas Pantarlih ini, lanjut dia, melakukan tugasnya di TPS masing-masing. Dimana satu TPS maksimal terdiri dari 300 pemilih. Totalnya ada 6.289 TPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Brebes. “Dari coklit ini nanti akan dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum nanti menjadi DPT, ” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada coklit serentak ini, masyarakat diminta proaktif, dengan menyiapkan kartu keluarga (KK) dan KTP. Data tersebut akan dicocokkan dengan daftar calon pemilih yang telah dibuat KPU. “Masyarakat untuk proaktif menyiapkan datanya dengan baik, bagi yang belum terdaftar, segera sampaikan ke petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah,” tegasnya.

Dia menambahkan, keluarga yang sudah dicoklit, dibuktikan dengan adanya stiker yang ditempatkan di rumah para pemilih. Stiker tersebut terdiri dari nomor TPS, alamat RT RW, nama kepala keluarga, nama daftar pemilih, dan jumlahnya, serta ada tanda tangan petugas dan keluarga yang dicoklit beserta tanggal coklitnya. (T07_red)

error: