Tegal  

KPU Buka 32 Posko Pindah Memilih untuk Pilkada 2024

TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal mengumumkan layanan pindah memilih pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah serta wali kota dan wakil wali kota Tegal menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali, Jumat (4/10/2024) mengatakan, 32 posko layanan pindah memilih telah dibuka pada 17 September 2024 hingga 27 Oktober 2024 dan 28 Oktober hingga 20 November 2024.

Posko-posko tersebut tersebar di 27 kantor PPS kelurahan, empat kantor PPK kecamatan dan satu posko berada di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kecamatan Tegal Timur.

“Layanan posko pindah memilih ini buka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Terkecuali di tanggal 20 November 2024, buka pada pukul 08.00-23.59 WIB,” katanya.

Menurut Igo, sapaan akrabnya, setiap warga yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) asal diperbolehkan mengajukan permohonan pindah memilih ke daerah lain dengan syarat-syarat tertentu.

Untuk memastikan warga telah terdaftar sebagai pemilih, Igo meminta seluruh masyarakat untuk mengakses laman web cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA :  Pengelolaan ARKAS dan BOSP Harus Tepat Sasaran

“Layanan pindah memilih bisa dilakukan karena sembilan alasan. Bisa karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pencoblosan, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tugas belajar, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili hingga menjadi tahanan di lapas atau sedang menjalani hukuman penjara,” jelasnya.

Untuk mendapatkan layanan itu, masyarakat dapat menyertakan dokumen pendukung seperti surat tugas yang ditandatangani pimpinan berikut dengan cap basah, surat keterangan rawat inap, surat keterangan dari panti sosial atau rehabilitasi bagi yang menjalani rehab hingga fotokopi KTP el sesuai alamat terbaru bagi yang pindah domisili.

“Apabila memenuhi syarat, maka pemohon akan diberikan dokumen bukti Model A Pindah Memilih. Permohonan pindah memilih ini hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di kota kabupaten dalam satu provinsi,” tegasnya. (**)

error: