“Apabila memenuhi syarat, maka pemohon akan diberikan dokumen bukti Model A Pindah Memilih. Permohonan pindah memilih ini hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di kota kabupaten dalam satu provinsi,” tegasnya. (**)
KPU Buka 32 Posko Pindah Memilih untuk Pilkada 2024
