Slawi  

KPU Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024

SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 sejak 23 April 2024. Hingga Kamis (25/4), pendaftar anggota PPK telah mencapai lebih dari 300 orang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Dwi P di sela-sela Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (25/4). Ia menjelaskan, rakor Pembentukan Badan Ad Hoc mengundang semua stakeholder dari mulai ormas NU, Muhammadiyah, KNPI dan organisasi pergerakan lainnya. Hal itu dimaksudkan agar komposisi dalam Badan Ad Hoc bisa seimbang. Selain itu, juga mengundang pelajar dan mahasiawa untuk ikut terlibat, sehingga terjadi regenerasi untuk penyelenggaraan Pemilu.

“Untuk fasilitasi Pemkab Tegal telah dilakukan dengan menggratiskan biaya kesehatan peserta Badan Ad Hoc. Kedepan, fasilitasi sekretariat dan kantor,” terangnya.

Devisi Sosduklitbangmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menjelaskan, pembentukan Badan Ad Hoc diawali dengan pembentukan anggota PPK. Pendaftaran anggota PPK dimulai tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan dengan dua cara, yakni secara mandiri dan non mandiri.

BACA JUGA :  Bupati Umi Lepas Kontingen Porprov 2023

“Pendaftaran mandiri selalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” jelasnya.

Ditambahkan, peserta yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota PPK harus membuat akun, tapi jika pernah mendaftar di aplikasi tersebut, bisa langsung masuk aplikasi sesuai dengan pasword yang dimiliki. Dalam aplikasi itu, sudah terdapat dokumen-dokumen yang harus diisi. Setelah diuplaod ke SIAKBA, peserta akan mendapatkan nomor test yang akan digunakan untuk test Computer Assisted Test (CAT).

“Yang mendaftar sudah sekitar 300 orang, padahal yang dibutuhkan hanua 90 orang. Untuk Pantarlih dan KPPS belum bisa dipastikan, karena jumlah TPS akan dirubah,” pungkasnya. (T05_Red)

error: