“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima DKPP di Jakarta, dan insyaallah ini akan ditindaklanjuti secepatnya,” kata Yusron.
Karena itu, Yusron meminta KPU Kabupaten Tegal agar netral dan tidak tebang pilih melalui komitmen yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, menegaskan bahwa pihaknya sudah sejak awal berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalitas terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Hal itu, menurutnya, sudah ditegaskan melalui tanda tangan pakta integritas, sebagai komitmen menjaga netralitas dalam Pemilu maupun Pilkada 2024.
“Bahwa kami (KPU Kabupaten Tegal) berkomitmen menjaga profesional dan netral pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada,” tegas Himawan.
Sementara terkait adanya dugaan calon KPPS yang tidak netral dan mendukung salah satu paslon, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Jika dalam prosesnya ada tambahan bukti, maka KPU Kabupaten Tegal pasti akan menindak sesuai ketentuan.
“Itu sudah menjadi komitmen kami untuk melakukan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tuntutan mereka sebenarnya sederhana, yaitu meminta kami untuk netral dan profesional,” tandasnya. **