SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal menyosialisasikan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif di semua tingkatan di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (29/3). Dalam kegiatan itu, juga disosialisasikan pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, M Fasikhin mengatakan, KPU menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Selain itu, KPU juga menggelar sosialisasi tentang Pembuatan RKDK. Dijelaskan, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang akan dimulai pada 24 April 2023.
Terlebih, bagi bakal caleg yang harus mengetahui dapilnya dimana, berapa jumlah kursinya dan informasi lainnya.
“Kalau caleg ingin jadi harus tahu medan dan bisa membaca peluang, baik caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota,” ujarnya.
Terkait dengan RKDK, kata Fasikhin, parpol wajib memiliki rekening dana kampanye untuk mencacat seluruh dana kampanye. RKDK harusnya sudah dibuat sejak tiga hari setelah ditetapkan jadi peserta Pemilu pada 14 Januari 2023. Kendati sosialisasi baru dilaksanakan kali ini, namun parpol harus segera mewujudkan RKDK.
“Tidak ada sanksi yang tegas hingga mendiskualifikasi parpol, tapi RKDK merupakan tanggungjawab parpol terhadap masyarakat,” katanya.
Ia menurutkan, ada beberapa parpol dalam Pemilu sebelumnya tidak melaporkan dana kampanye. Padahal, parpol tersebut terlihat memasang bendera partai di jalan-jalan.