Hal itu dinilai tidak masuk akal, jika parpol tidak nihil melaporkan dana kampanye. Dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok atau dari parpol itu sendiri.
Dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang disahkan KPU RI atas usulan KPU kabupaten/ kota.
“Hasil audit diumumkan ke publik. Apakah dana parpol akuntabel atau tidak. Kami berharap masyarakat bisa memilih parpol yang akuntabel,” harapnya.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurrohman berharap sosialisasi tersebut bisa ditularkan jajarannya hingga tingkat bawah. Selain itu, parpol juga diminta memberikan informasi kepada KPU untuk kepengurusan di bawahnya.
Hal itu dimaksudkan, agar parpol juga ikut serta dalam penyusunan dana pemilih.
“Ini harus clear agar data pemilih valid dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” pungkasnya. (T05_Red)