Tegal  

KPU Masih Menyiapkan Teknis Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Tegal

TEGAL, smpantura – KPU Kota Tegal, masih mempersiapkan hal-hal teknis terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal.

“Kami masih menyiapkan secara teknis. Karena ada beberapa hal yang harus terkomunikasikan ke seluruh partai politik,” ucap Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Mansur Syariffudin, saat Rapat Koordinasi di Hotel Bahari Inn, Sabtu (24/8/2024).

Salah satu pembahasan rakor tersebut yakni terkait jumlah konstituen yang akan hadir dalam pendaftaran. Di mana KPU membatasi jumlah yang akan masuk ke dalam ruangan hanya 100 orang.

Selain itu, Mansur juga menyebut masih menunggu rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU). Namun, pihaknya menyatakan bahwa KPU berkomitmen untuk melaksanakan mahkamah konstitusi, kaitannya dengan putusan MK Nomor 60 dan 70.

“Kami masih sabar menunggu setelah nanti ada perubahan PKPU turun, kami akan selanjutnya segera melaksanakan pleno untuk perubahan keputusan KPU Kota Tegal berkaitan dengan batas minimal persyaratan, selanjutnya kami akan mempublish kegiatan pengumuman pendaftaran dari tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024,” tegasnya.

BACA JUGA :  600 Pegawai Honorer PUPR Jateng Tuntut Diangkat Jadi ASN

Terkait perubahan waktu pelaksanaan, Mansur kembali menegaskan bahwa KPU tetap berpedoman pada amanah UU 10 Tahun 2016 yang menentukan pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November.

“Sampai detik ini tidak ada perubahan undang-undang, maka tidak ada kemunduran jadwal. Jadi harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan,” katanya.

Dikatakan terperinci oleh Mansur, pihaknya juga belum menerima surat edaran maupun petunjuk teknis dari KPU pusat.

“Juknis belum ada. Sementara baru draft terkait dengan surat edaran sudah ada untuk pengumuman. Pengumuman yang rilis ke publik sudah turun. Tapi tetap kami dari KPU kabupaten kota diminta menunggu turunnya PKPU perubahan dari PKPU 8 Tahun 2024 nanti ada PKPU perubahannya,” jelasnya.

Secara prinsip, KPU akan mengakomodir putusan MK.

error: