KPU Pemalang Dijadwalkan Sidang Pertama Hari Kamis

PEMALANG, smpantura – Mahkamah Kostitusi (MK) memjadwalan sidang pertama untuk Komisi Pemiilihan Unum (KPU) Kabupaten Pemalang pada hari Kamis (9/1) mendatang. Sidang tersebut terkait dengan hal permohonan pembatalan keputusan pemilihan umum Kabupaten Pemalang, nomor 2139 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, tanggal 27 November 2024.

“Untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, kita sudah mempersiapkan alat bukti dan tim pengacara. Semua proses di MK siap kita ikuti sesuai tahapannya, dan harapnya semua nanti bisa melaksanakan hasil keputusan dari MK,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Selasa (7/1).

Ia mengatakan, KPU Pemalang sudah menyiapkan matriks pemetaan permasalahan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Pada tahap rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten permasalahannya berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Pemalang), selisih suara antara pemohon dengan paslon yang memengangkan pemilihan umum Pemalang adalah sebesar 0,5 persen.

Tindak lanjut yang dilakukan yaitu, sesuai dengan hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten D hasil kabupaten perolehan pasangan calon 01 atas nama Vicky Prasetyo dan Mochammad Suwendi sebesar 121.158 (19,39 persen), sedangkan perolehan pasangan calon 02 atas nama Mansur Hidayat, Muhammad Bobby Dewantara, sebesar 225, 503 (36,10 persen) dan perolehan pasangan calon 03 atas nama Anom Widiyantoro, Nurkholes, sebesar 278,043 (44,51 persen), sehingga selisihnya 25,12 persen. Untuk dokumen yang disiapkan oleh KPU Pemalang terkait hasil rekap yaitu formulir D hasil kabupaten SK 2139 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2024.

BACA JUGA :  Bantuan Kematian Rp 3 juta Untuk Warga Miskin Terdata DTKS

Berdasarkan keterangan kuasa hukum paslon 01 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang bernama Marloncius Sihalohoang dituangkan dalam surat ke MK, menyampaikan pokok permohonan yang diajukan Paslon 1 yaitu berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Pemalang) selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon yang memenangkan pemilihan umum Pemalang adalah sebesar 0,5 persen.

Pemohon sangat keberatan atas hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang telah diumumkan oleh termohon dalam keputusan KPU Kabupaten Pemalang nomor 2139 tahun 2024 tentan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tanggal 3 Desember 2024.

Hal ini dikarenakan telah terjadi kecurangan-kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam peroses perhitungan maupun pelaksanaan dari pemilihan bupati.

Sebelum hari pelaksanaan pemilihan, pemohon menemukan adanva banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga. **

error: