PEMALANG, smpantura – Mahkamah Kostitusi (MK) memjadwalan sidang pertama untuk Komisi Pemiilihan Unum (KPU) Kabupaten Pemalang pada hari Kamis (9/1) mendatang. Sidang tersebut terkait dengan hal permohonan pembatalan keputusan pemilihan umum Kabupaten Pemalang, nomor 2139 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, tanggal 27 November 2024.
“Untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, kita sudah mempersiapkan alat bukti dan tim pengacara. Semua proses di MK siap kita ikuti sesuai tahapannya, dan harapnya semua nanti bisa melaksanakan hasil keputusan dari MK,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Selasa (7/1).
Ia mengatakan, KPU Pemalang sudah menyiapkan matriks pemetaan permasalahan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Pada tahap rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten permasalahannya berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Pemalang), selisih suara antara pemohon dengan paslon yang memengangkan pemilihan umum Pemalang adalah sebesar 0,5 persen.
Tindak lanjut yang dilakukan yaitu, sesuai dengan hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten D hasil kabupaten perolehan pasangan calon 01 atas nama Vicky Prasetyo dan Mochammad Suwendi sebesar 121.158 (19,39 persen), sedangkan perolehan pasangan calon 02 atas nama Mansur Hidayat, Muhammad Bobby Dewantara, sebesar 225, 503 (36,10 persen) dan perolehan pasangan calon 03 atas nama Anom Widiyantoro, Nurkholes, sebesar 278,043 (44,51 persen), sehingga selisihnya 25,12 persen. Untuk dokumen yang disiapkan oleh KPU Pemalang terkait hasil rekap yaitu formulir D hasil kabupaten SK 2139 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2024.