KPU Pemalang Disarankan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

“Terkait dengan potensi PSU di empat TPS di Desa Susukan, kita masih akan melaksanakan rapat pleno dengan komisioner lainnya. Kita juga akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan saran perbaikan dari Bawaslu Pemalang yang menyarankan dilakukan PSU,” kata Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto.

Ia mengatakan, apabila hasil pleno menyepakati PSU maka akan dilaksanakan untuk empat TPS di Desa Susukan. Untuk waktu pelaksanaan PSU akan dibahas lebih lanjut, tetapi batasan waktunya maksimal 10 hari setelah 14 Februari 2024. Apabila ada PSU, maka KPU Pemalang akan membuat surat keputusan tentang PSU. Terkait kejadian di empat TPS tersebut para pemilih yang dari luar daerah itu hanya memberikan dua suara yaitu mencoblos presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan ada juga yang diberi satu surat suara presiden. (T08-Red)

error: