KPU Pemalang “Kulakan Masalah” Melalui FGD

PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menggelar Focus Group Di scussion (FGD) untuk mendengarkan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

FGD tersebut sebagai upaya nyata yang di lakukan oleh KPU Pemalang menjaring atau “kulakan masalah”. Ini untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam debat terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang.

“Salah satu tujuan di gelarnya FGD yang menghadirkan para tokoh penting di Pemalang. Yaitu untuk kulakan permasalah yang terjadi di Pemalang. Dari permasalahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Dan masukan saran untuk materi debat terbuka mendatang,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Sabtu (19/10).

Ia mengatakan, dalam FGD tersebut menghadirkan lima narasumber yang sangat kompeten.

Narasumber pertama yaitu Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang, Kyai Abu Joharudin Bahry S.Pd.I, M.Hum. Pemateri kedua Rektor Institut Agama Islam Pemalang, DR Amiroh M.Ag.

Pemateri ketiga yaitu Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pemalang Ustad Sapto Suhendro S.Ag, M.Pd. Pemarteri keemoat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang,  Dra Titen Soewastiningsih Soebari M.Ed, Ph.D. Pemateri terakhir yaitu Kepala Bakesbangpol Pemalang, Bagus Sutopo S.STP, M.AP.

BACA JUGA :  Pengurus Pepadi Pemalang di Kukuhkan

Setiap pemateri menyampaikan permasalahan yang terjadi di Pemalang, baik dari bidang ekonomi, Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, pertanian, kenakalan remaja, hingga permasalahan kekeringan di wilayah Pemalang bagian selatan. Dalam FGD tersebut di moderatori oleh Joko Widodo Wartawan Suara Merdeka.

“Acara FGD ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk mendengarkan saran dari masyarakat terkait isu-isu yang harus di perjuangkan oleh para calon. Saran-saran ini akan kami kumpulkan dan di gunakan untuk merancang subtema debat Paslon bupati pada akhir Oktober dan pertengahan November nanti,” ujarnya.

Ia mengatakan, menjelang hari pemungutan suara, yang tinggal hitungan hari lagi. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Metode Kampanye, KPU wajib memfasilitasi debat publik sebagai bagian dari proses kampanye. (**)