KPU Pemalang Luncurkan Dua Buku Hasil Pilkada 2024

PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang secara resmi meluncurkan dua buku hasil dokumentasi dan kajian mendalam terkait Pilkada 2024.

Acara peluncuran digelar di Hotel Winner Pemalang dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Pemalang.

Dua buku tersebut berjudul “Gladiator Menggugat – Perselisihan Hasil Pilkada Pemalang Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi” dan “Meniliti Tanda Coblos – Kajian Pola Surat Suara Tidak Sah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024”.

Buku pertama, Gladiator Menggugat, menyajikan catatan lengkap mengenai dinamika perselisihan hasil Pilkada Pemalang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Di dalamnya terdapat dokumen penting seperti salinan permohonan gugatan, jawaban dari pihak termohon, serta putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan hukum dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.

Sementara buku kedua, Meniliti Tanda Coblos, merupakan hasil penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang terhadap lebih dari 44.000 surat suara tidak sah pada Pilkada 2024. Buku ini membedah secara ilmiah pola dan faktor penyebab tingginya surat suara tidak sah pada Pilkada lalu.

BACA JUGA :  Bawaslu Pemalang Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Tes Kesehatan

Agus Setiyanto, Ketua KPU Kabupaten Pemalang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran dua buku ini adalah bagian dari komitmen KPU untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik, transparansi proses pemilu, dan peningkatan kualitas demokrasi lokal.

Dia berharap buku-buku ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.

“Dua buku ini bukan hanya catatan Sejarah di Kabupaten Pemalang, tetapi juga sumber pengetahuan bagi publik, akademisi, hingga penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia,” ujar Agus.

Selain meluncurkan dua buku hasil Pilkada, KPU Kabupaten Pemalang juga menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh mantan penyelenggara pemilu, pemerhati pemilu, Bawaslu, pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, dan media lokal. **

error: