PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang melakukan rekruitmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sebanyak 4316 petugas. Para petugas Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data yang berada disemua Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Pemalang.
“Tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pemalang pada Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan berjumlah 2302 buah. Setiap TPS paling banyak memuat 600 orang pemilih. Jumlah ini merupakan hasil pemetaan TPS yang dilakukan KPU pada 23 Mei-13 Juni 2024,” ujar Agus Setiyanto Ketua KPU Pemalang, Kamis (20/6).
Dia mengatakan, setelah jumlah TPS ditetapkan, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih di semua TPS itu. Pekerjaan ini akan dilakukan oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Dulu masyarakat umum di luar penyelenggara Pemilu mengenal Pantarlih sebagai petugas coklit. Ada sejumlah ketentuan agar seseorang bisa menjadi Pantarlih antara lain berusia minimal 17 tahun, pendidikan SMA sederajat, berdomisili di tempat dia mendaftar sebagai Pantarlih, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menjadi anggota partai politik. Jumlah Pantarlih dan jumlah TPS di Pilkada maupun Pemilu biasanya sama. Tapi di Pilkada Serentak 2024 ini tidaklah demikian. Di Pilkada Serentak 2024 KPU Kabupaten Pemalang merekruit 4316.
“TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang Pantarlihnya paling banyak dua orang. Ini ketentuan baru di Pilkada Serentak 2024. Pantarlih akan datang ke rumah-rumah warga mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024,” terangnya.
Ia mengatakan, Pantarlih dilengkapi alat kerja coklit seperti tanda pengenal, rompi, dan topi khusus dari KPU. Selain itu membawa dokumen coklit berupa bahan pemutakhiran data pemilih. Dokumen ini berisi sebaran data jumlah kepala keluarga (KK) serta nama-nama pemilih yang akan dicoklit. Sebelum datang ke rumah-rumah penduduk Pantarlih harus lebih dulu minta izin atau berkoordinasi dengan ketua rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) setempat. KPU Kabupaten Pemalang sudah memastikan semua Pantarlih berdomisili di sekitar tempat mereka akan bertugas. Ini bertujuan agar Pantarlih hafal semua alamat rumah yang akan didatangi serta mengenal para penghuni di dalamnya yang akan dicoklit. Tugas Pantarlih ini sangatlah penting. Mereka akan memastikan semua warga yang sudah punya hak pilih bisa terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 2024. Di antaranya pada hari pemungutan suara yakni 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin.(T08_Red)