PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang siap membacakan jawaban sebagai termohon saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 lalu. Berdasarkan tahapan, KPU Pemalang dijadwalkan untuk membacakan jawaban sebagai termohon di MK pada tanggal 20 Januari 2025 mendatang.
“Sebagai termohon KPU Pemalang sudah membuat jawaban sesuai yang didalilkan pemohon (paslon 1). Jawaban akan kita bacakan di depan hakim MK pada 20 Januari 2025. Hari Kamis-Jumat ini kami juga serahkan semua alat bukti yang menguatkan jawaban sebagai termohon,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Kamis (16/1).
Ia mengatakan, KPU Pemalang sudah menyiapkan matriks pemetaan permasalahan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Pada tahap rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten permasalahannya berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Pemalang), selisih suara antara pemohon dengan paslon yang memengangkan pemilihan umum Pemalang adalah sebesar 0,5 persen.
Tindak lanjut yang dilakukan yaitu, sesuai dengan hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten D hasil kabupaten perolehan pasangan calon 01 atas nama Vicky Prasetyo dan Mochammad Suwendi sebesar 121.158 (19,39 persen), sedangkan perolehan pasangan calon 02 atas nama Mansur Hidayat, Muhammad Bobby Dewantara, sebesar 225, 503 (36,10 persen) dan perolehan pasangan calon 03 atas nama Anom Widiyantoro, Nurkholes, sebesar 278,043 (44,51 persen), sehingga selisihnya 25,12 persen.
Untuk dokumen yang disiapkan oleh KPU Pemalang terkait hasil rekap yaitu formulir D hasil kabupaten SK 2139 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2024.
“Bawaslu Pemalang siapkan 121 alat bukti terbagi dalam empat klaster diantaranya terkait dengan selisih perolehan suara, dugaan politik uang. Terkait saat pungut hitungan ada surat suara yang tercoblos, ada kotak surat suara yang diletakkan di toilet, hal itu di disesuaikan dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, dalam berita sebelumnya.
Ia mengatakan, terkait dengan gugatan PHPU, yang diajukan Paslon 01, Bawaslu siap memberikan keterangan baik tertulis maupun lisan saat persidangan di MK. Khusus persidangan kedua, PHPU Pilkada Pemalang tahun 2024 dijadwalkan pada tanggal 20 Januari 2025. Dalam sidang nanti, Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan, dan pihaknya sudah siap.
Terkait laporan laporan khususnya pelanggran politik uang, maupun laporan saat masa kampanye. Laporan tersebut sudah diproses sesuai prosedur dan hasilnya tidak terbukti sehingga kasusnya dihentikan tidak sampai ke pengadilan. **