PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah siap menerima berkas pendaftaran bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin saat meluncurkan penerumaan dokumen persyaratan dan dakumen persyaratan adminitrasi bacalon anggota DPRD Pemalang pada Pemilu tahun 2024.
“KPU Pemalang telah melaksanakan tahapan Pemilu sejak tahun 2022 lalu, sehingga saat ini bisa dikatakan sudah separuh perjalanan yntuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 mendatang. Perlu saya sampaikan bahwa hari ini KPU pusat hingga daerah melaksanakan kegiatan penerimaan dokumen pencalonan untuk bacalon legislatif,” ujar Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin, kemarin.
Ia mengatakan, sejak tanggal 1 Mei 2023, KPU Pemalang siap menerima dokumen persyartan untuk bacalon anggota DPRD Pemalang. Tahapan penerimaan dokumen pencalonan dilakukan KPU Pemalang sejak 1- 14 Mei 2024 pada jam kerja, sedangkan untuk hari terakhir dilayani hingga jam 23.59. Pihaknya menghimbau pada pimpian partai politik (Parpol) untuk menggunakan waktu pendaftaran dengan sebaik baiknya. Hal itu disebabkan dokumen persyaratan pencalonan legislatif harus terpenuhi. Kegiatan kegiatan pencalonan yang akan dilakukan diantaranya pengajuan bacalon oleh Parpol. Setelah itu dilanjutkan kegiatan verifikasi adminitrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juli 2023. Apabila dalam proses verifikasi adminitrasi dibutuhkan klarifikasi terkait dokumen pencalonan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Pemalang. Apabila proses verifikasi sudah selesai, selanjutnya KPU Pemalang akan menyusun dan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Sebelumnya kita telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pemalang pada Pemilu Tahun 2024. Dalam rakor tersebut pihaknya meminta pada para pemangku kepentingan untuk membantu dan mempermudah para bacalon legislatif dalam mengurus persyaratan yang dibutuhkan,” tandasnya.
Disebutkan pula calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tentu juga, lanjut dia, calon anggota legislatif harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Bagi pejabat atau staf di pemerintahan, harus mundur seperti halnya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. (T08-Red)