“Sebelumnya kita telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pemalang pada Pemilu Tahun 2024. Dalam rakor tersebut pihaknya meminta pada para pemangku kepentingan untuk membantu dan mempermudah para bacalon legislatif dalam mengurus persyaratan yang dibutuhkan,” tandasnya.
Disebutkan pula calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tentu juga, lanjut dia, calon anggota legislatif harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Bagi pejabat atau staf di pemerintahan, harus mundur seperti halnya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. (T08-Red)

 
							

