KPU Pemalang Tetapkan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi

PEMALANG, smpantura – KPU Kabupaten Pemalang, menggelar pleno terbuka penetapan calon terpilih dan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu tahun 2024.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut dihadiri perwakilan partai politik baik yang memperoleh kursi maupun yang tidak mendapatkan kursi.

“Melalui kegiatan ini, kami menetapkan calon terpilih anggota DPRD Pemalang, berdasarkan perolehan kursi parpol di suatu dapil, dengan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota DPRD di satu Dapil yang tercantum pada surat suara,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Kamis (2/5).

Menurut Agus, penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD sesuai jumlah perolehan kursi partai politik pada Dapil bersangkutan.

KPU Pemalang memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka, untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih.

BACA JUGA :  Partai Buruh Ingatkan Netralitas ASN di Pemalang

Selain itu, sesuai Pasal 25 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Pemalang.

“Kita telah menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik. Membagi suara sah setiap partai politik dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil tiga, lima, tujuh dan seterusnya, serta diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak,” sebutnya.

Ia mengatakan, menentukan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada Dapil bersangkutan habis terbagi. (T08-Red)

error: