Ia mengatakan, menentukan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada Dapil bersangkutan habis terbagi. (T08-Red)
KPU Pemalang Tetapkan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi
