Tegal  

KPU Tetapkan DPS Kota Tegal 212.606

TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, menetapkan jumlah daftar pemilih sementara atau DPS sebanyak 212.606 jiwa.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kota pada pemilihan gubernur Jawa Tengah serta wali kota Tegal, di Hotel Premiere, Minggu (11/8/2024).

Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Pusat Data dan Informasi, Imam Gojali mengatakan, jumlah daftar pemilih sementara di Kota Bahari 212.606 jiwa.

“Rinciannya 106.228 laki-laki dan 106.378 perempuan,” ucap Imam.

BACA JUGA :  Ismail Fahmi : Jangan Sampai Ada Warga Kota Tegal Putus Sekolah

Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, angka DPS 212.606 masih sangat dinamis karena nantinya ada tahapan DPS perbaikan hingga daftar pemilih tetap (DPT).

Karyudi berharap, angka tersebut adalah angka akurat, meski nantinya akan ada pembaruan data, berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, dapat menghubungi panitia pemungutan suara atau PPS agar bisa masuk dalam daftar pemilih,” jelasnya. (T03_red)

error: