“Uang yang di musnahkan ini merupakan uang tidak asli dari hasil temuan. Baik dari perbankan maupun laporan langsung ke Bank Indonesia,” tegas Heru.
Meski begitu, lanjut Heru, apabila terdapat dugaan berasal dari tindak pidana, tentu pihaknya akan lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Himbauan
Heru juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Tegal Mery Donna Tiur Pasaribu menjelaskan, pemusnahan ini bukan berasal dari barang bukti perkara pidana, namun merupakan hasil temuan yang telah di nyatakan tidak asli.
Menurut Mery, meski belum ada regulasi spesifik terkait penetapan pemusnahan uang palsu non-perkara, PN Tegal mengambil langkah koordinatif sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan upal.
Di sisi lain, KPwBI Tegal mencatat tren kasus pidana uang palsu di wilayah eks Karesidenan Pekalongan menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Hal itu tercermin dari permintaan keterangan ahli rupiah oleh kepolisian yang pada 2023 tercatat tiga kali. Dan turun menjadi satu kali pada 2024 dan satu kali pada 2025.
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, BI Tegal mengimbau masyarakat lebih cermat saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni di lihat, di raba dan di terawang.
“Masyarakat dapat melapor ke kantor perwakilan BI, kepolisian atau perbankan terdekat, apabila menemukan uang yang di ragukan keasliannya,” ucap Bimala. (**)


