Slawi  

KRT Sugono Gantikan Jabatan Almarhum Rustoyo

SLAWI, smpantura – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono diumumkan dan ditetapkan menggantikan almarhum Rustoyo sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (23/5). Pelantikan Sugono menunggu persetujuan dari Gubernur Jateng.

Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dan Usulan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq. Hadir dalam agenda tersebut, Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal.

“Sesuai dengan usulan partai yang bersangkutan, yakni PDI Perjuangan mengusulkan Sugono sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal,” kata Moh Faiq usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.

Ia mengatakan, pergantian pimpinan DPRD berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal yang termuat pada Pasal 65 Ayat 2, yakni penggantian pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

BACA JUGA :  Bupati Tunjuk Teguh Dwijanto R Sebagai Plt Kepala DPUPR Kabupaten Tegal

“Setelah ini, kami mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati,” terangnya.

Saat ditanyakan soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Rustoyo, Faiq menuturkan, proses PAW tengah berjalan. Pihaknya masih menunggu surat dari KPU soal perolehan suara dalam Pileg 2019. Jika surat KPU sudah ada, maka bisa diketahui siapa pengganti almarhum Rustoyo sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tegal.

“Kami belum tahu masih nunggu surat dari KPU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung pada Rabu, 8 Maret 2023. Selain sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: