BREBES, smpantura – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada belasan warga di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Senin (15/1). Penyerahan sertifikat hasil PTSL itu dilakukan dalam rangkai kunjungan Hadi Tjahjanto ke sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Brebes.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, proses legalisasi aset milik masyarakat targetnya mencapai 126 juta bidang tanah. Sampai saat ini, pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang. “Memang kita targetkan di akhir 2024 ini, bisa mencapai 120 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri targetnya 21 juta bidang sudah tercapai 96%,” ucapnya.
Dari capaian tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap agar segera dideklarasikan Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Di tahun 2024, pihaknya menargetkan 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap. “Di Jawa Tengah, sudah ada 2 (dua), Tegal dan Surakarta. Kelebihannya itu jelas, seluruh tanah sudah terdaftar dimasukan di sistem elektronik, semuanya aman,” terangnya.
Dalam kunjungan itu, Hadi Tjahjanto menyerahkan 14 sertipikat tanah secara door to door ke 3 (tiga) rumah warga. Menteri ATR/Kepala BPN juga melakukan dialog secara langsung dengan 11 warga yang berkumpul di satu halaman rumah warga di titik terakhir. Dalam dialognya, Hadi Tjahjanto melontarkan beberapa pertanyaan kepada satu-persatu warga yang hadir. Tujuannya adalah memastikan program PTSL berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Sementara itu, salah seorang penerima sertipikat, Ahmad Zamroni (49) mengaku, jalannya program PTSL tak menemukan kendala. Dirinya mengajukan proses pembuatan sertipikat sejak 2 bulan lalu, dan saat ini resmi menerima sertifikat. “Ini terhitung cepat, Alhamdulillah prosesnya tidak lama. Semuanya kondusif dalam arti sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, begitupun biayanya hanya Rp 150.000, dan ini tidak ada kendala,” tutur. (T07_red)