Kecamatan Margadana memiliki tujuh kelurahan, jumlah TPS 166, jumlah pemilih aktif 45.631, pemilih baru 496, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 1.730, perbaikan data pemilih 1.754, pemilih potensial non KTP elektronik 966.
Kecamatan Tegal Barat memiliki tujuh kelurahan, jumlah TPS 185, jumlah pemilih aktif 51.852, pemilih baru 741, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 1.488, perbaikan data pemilih 1.872, pemilih potensial non KTP elektronik 587.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, pihaknya terus melakukan update pemilih, sehingga nantinya bisa mendapatkan data pemilih yang akurat.
“Karenanya, kami berharap masukan dari Parpol dan masyarakat. Kami imbau untuk terus mengecek namanya di daftar pemilih, agar tidak kehilangan hak pilihnya,” pungkasnya. (T03-red)