TEGAL, smpantura – Sebanyak 4.269 butir obat terlarang berhasil diamankan tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tegal, Kepolisian dan BNN, dari tangan pengedar jaringan Aceh saat melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Pemalang, Senin (29/10/2024).
Dalam ungkap kasus di Mako Lanal, Rabu siang (30/10/2024), Danlanal Tegal, Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra mengatakan, operasi gabungan dilakukan bersama instansi Polri, BNN dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka penegakan hukum di wilayah kerja Lanal Tegal untuk pemberantasan obat terlarang.
Seperti diketahui, peredaran obat terlarang sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua yang mengeluhkan banyaknya anak-anak muda yang terjerumus dalam penggunan obat-obatan terlarang.
“Kita tidak ingin generasi ke depan terputus karena penyalahgunaan obat terlarang,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Letkol Laut (P) Rizki menjelaskan modus penangkapan pengedar obat terlarang dilakukan di dua titik yang masuk wilayah Kabupaten Pemalang.
Dari titik pertama, pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial MH (23) dan di titik kedua, pelaku yang diduga bos besar berhasil kabur sehingga hanya berhasil mengamankan barang bukti.
“Ada sekitar 4.269 butir obat terlarang jenis hexymer, tramadol dan yang kami amankan dari dua titik. Satu pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka merupakan jaringan Aceh,” jelasnya.
Sesuai arahan Panglima TNI AL, Letkol Laut (P) Rizki diminta untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran penyalahgunaan zat adiktif. Untuk itu pihaknya melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait agar masalah penyalahgunaan obat terlarang dapat diatasi.
“Sehingga harapannya generasi muda di Indonesia, khususnya wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan menjadi generasi emas. Unsur-unsur yang melemahkan, seperti bahaya zat adiktif harus kita lawan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Letkol Laut (P) Rizki juga berharap kepada masyarakat untuk aktif dan ikut beperan dalam memerangi bahaya penyalahgunaan obat terlarang, baik melalui Lanal Tegal, kepolisian maupun BNN.
“Kita tidak akan pandang bulu dan negara tidak akan pernah tunduk dengan pengedar-pengedar semacam ini,” tegasnya lagi.
Usai gelar kasus tersebut, jajaran Lanal Tegal akan menyerahkan pelaku pengedar dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Pemalang untuk ditindaklanjuti. **