Tegal  

Langganan Banjir Rob, Kantor Dishub Tegal Akan Direlokasi ke Kawasan Terminal

Pelayanan uji kendaraan bermotor di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal, terhenti total karena tergenang banjir rob, Kamis 5 Februari 2026.

TEGAL, smpantura – Banjir rob yang kerap merendam Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal di Jalan Sangir, Kelurahan Mintaragen, kembali mengganggu pelayanan publik.

Kondisi ini membuat layanan uji kendaraan bermotor atau uji KIR berulang kali terhenti total. Dan mendorong rencana relokasi ke kawasan Terminal Tipe A Kota Tegal.

Rob dengan ketinggian air hingga 30 sentimeter merendam area uji KIR dan sejumlah peralatan pengujian, sehingga pelayanan tidak dapat berjalan, Kamis 5 Februari 2026.

Meski ruangan lain masih bisa melayani secara terbatas, gangguan pada uji KIR di nilai paling krusial.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, mengakui kantor saat ini sudah puluhan tahun menjadi langganan banjir rob.

Bangunan yang di gunakan sejak 1956 dan letaknya yang berdekatan dengan pantai membuat kantor tersebut semakin rentan terdampak pasang air laut.

BACA JUGA :  Peserta Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi Polri Berkunjung ke Disdikbud

“Setiap rob, layanan uji KIR sering kali berhenti total. Ini yang paling terdampak,” ujar Abdul Kadir, Kamis 5 Februari 2026.

Solusi

Sebagai solusi jangka panjang, Dinas Perhubungan telah menyiapkan lahan seluas 1,8 hektare milik Pemerintah Kota Tegal di kawasan Terminal Tipe A, Jalan Mataram, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana.

Lahan tersebut tidak termasuk aset yang di hibahkan kepada Kementerian Perhubungan saat pengelolaan terminal di alihkan pada 2022 lalu.

Di atas lahan itu, Dinas Perhubungan merencanakan pembangunan kantor baru dengan estimasi anggaran sekitar Rp 10 miliar. Terdiri dari gedung utama dua hingga tiga lantai serta dua bangunan khusus layanan uji KIR. Namun hingga kini, alokasi anggaran dari APBD Kota Tegal belum tersedia.