Langgar AD ART PDI Perjuangan, Sudarsono Dipecat

PEMALANG, smpantura – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (DPP) Perjuangan mengeluarkan surat pemecatan pada Sudarso Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang.

Munculnya surat pemecatan tersebut, sebab yang bersangkutan dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PDI Perjuangan.

“Jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang mengundang kawan-kawan semua, sehubungan dengan perkembangan politik di PDI Perjuangan baik secara lokal tingkat Kabupaten Pemalang maupun dalam skala Nasiona. Mensikapi perkembangan situasi politik di tubuh PDI Perjuangan Pemalang, semenjak paska Pilkada tahun 2024 telah terjadi kegaduhan yang telah dilakukan oleh oknum jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Pemalang,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Junaedi, Jumat (7/2).

Ia mengatakan, kegaduhan yang dilakukan oleh oknum itu, menimbulkan ekses negatif ditubuh partai yaitu terjadinya kegaduhan diinternal partai yang nyata-nyata menyerang DPP Partai dalam hal ini Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kegaduhan ini secara etika sangat tidak layak dipertontonkan oleh publik. Perlu diketahui bahwa PDI Perjuangan mempunyai wadah secara internal dalam mensikapi ketidakcocokan atau ketidakpuasan kader terhadap sikap politik partai, sehingga hal-hal tersebut tidaklah sepantasnya menjadi konsumsi publik. Untuk itu DPP PDI Perjuangan telah mengambil tindakan tegas akan kejadian itu.

BACA JUGA :  Panwaslu Kecamatan Dilarang Khianati Sumpah

Oknum kader yang dimaksud diatas adalah Sudarsono, dimana sesuai SK kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang sampai 2025 adalah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi.

DPC PDI Perjuangan sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan keras kepada Sudarsono karena telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PDI Perjuangan. Bahkan DPC melaporkan kepada DPP Partai terhadap hal yang dilakukan oleh Sudarsono dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPP.

“Namun demikian paska keluarnya surat peringatan keras, Sudarsono tetap melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai sehingga dikategorikan sebagai pelangaran berat. Untuk selanjutnya DPP PDI Perjuangan melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan,” tandasnya. **

error: