DPC PDI Perjuangan sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan keras kepada Sudarsono karena telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PDI Perjuangan. Bahkan DPC melaporkan kepada DPP Partai terhadap hal yang dilakukan oleh Sudarsono dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPP.
“Namun demikian paska keluarnya surat peringatan keras, Sudarsono tetap melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai sehingga dikategorikan sebagai pelangaran berat. Untuk selanjutnya DPP PDI Perjuangan melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan,” tandasnya. **


