Batang  

Langgar Aturan, Tambang Galian C Kedungmalang Ditutup

”Kegiatan penutupan dilakukan secara humanis, sehingga berjalan lancar dan kondusif,” ucapnya.

Dia menambahkan, penutupan tambang ilegal ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Peraturan Bupati Batang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Satpol PP, dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039. Haryono menegaskan, Bupati Batang tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar tata ruang wilayah.

”Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat Batang,” ujarnya. (**)

error: