Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai aturan, nantinya DKPSDMD hanya akan menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu. Artinya, mekanisme semua laporan terkait netralitas ASN di pilkada, dilaporkan Bawaslu. Nantinya oleh Bawaslu akan diproses dan diteruskan ke pihanya. “Jadi kami menunggu laporan dari Bawaslu, dan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini memang belum ada laporan resmi dari Bawaslu yang diteruskan ke BKPSDMD. Namun secara lisan ada satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan P3K. “Kalau resmi belum ada, tapi kemarin secara lisan ada satu yang masuk terkait keterlibatan P3K. Kami masih menunggu laporan resminya dari Bawaslu,” pungkasnya. (**)