Umi menjelaskan, secara empirik, pelayanan publik dikatakan bermutu atau tidak, tergantung dari dua hal, yaitu kepatuhan birokrasi, dan kepuasan masyarakat.
Prinsipnya, tidak ada pelayanan publik yang memuaskan, jika birokrasinya tidak patuh, memenuhi prasyarat fundamental.
Prasyarat fundamental ini, diuraikannya sebagai standar pelayanan minimal, bagaimana maklumat atau informasi tentang pelayanan ini, disampaikan secara transparan ke publik, prosedur pelayanan yang harus diterapkan, termasuk di dalamnya, salam, senyum, sapa, kemudian proses penyelesaiannya tepat waktu, dan hasilnya tepat mutu.
“Artinya, tidak pernah ada layanan bermutu, jika dapur bekerjanya saja berantakan. Bukan kepuasan publik yang diraih, tapi kerugian publik yang dihasilkan,” ungkapnya.
Sementara itu, pejabat Analis Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Novie Setyaningsih menekankan, pejabat fungsional harus secepatnya, mempelajari aturan jabatan fungsional.
Secara umum, ada dua peraturan yang menaungi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN), dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional, Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 11 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Selain itu, juga ada peraturan Presiden terkait tunjangan profesi. “Setelah pejabat diangkat, maka sudah otomatis berhak untuk menerima tunjangan jabatan fungsional, sesuai dengan jabatannya,” ungkap Novi.
Adapun 229 jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional apoteker, 5 jabatan fungsional dokter,6 jabatan fungsional dokter gigi,9 jabatan fungsional epidemiolog kesehatan,5 jabatan fungsional instruktur,3 jabatan fungsional medik veteriner, 4 jabatan fungsional pamong belajar, 1 jabatan fungsional penera, 13 jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, 6 jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, 5 jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan, 6 jabatan fungsional penyuluh sosial, 6 jabatan fungsional arsiparis, 3 jabatan fungsional asisten apoteker, 2 jabatan fungsional fisioterapis, 2 jabatan fungsional nutrisionis, 18 jabatan fungsional perawat, 2 jabatan fungsional perawat gigi, 7 jabatan fungsional perekam medis, 8 jabatan fungsional pranata komputer, 5 jabatan fungsional pustakawan, 2 jabatan fungsional sanitarian, 100 jabatan fungsional guru. (T04-Red)


