Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Slawi
SLAWI, smpantura – Di usia lanjut dan kondisi tubuh renta dan tak bisa melihat, Mbah Sueb (79) harus berjuang untuk mendapat keadilan dari persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
Memegang tongkat dan dituntun satu tetangga serta didampingi tim kuasa hukumnya, pada Kamis (2/2) pagi.
Sueb datang ke Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, untuk mengikuti panggilan sidang sebagai pemohon praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka oleh Polres Tegal.
Warga Dusun Kemakmuran RT 006 RW 001 Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ini, ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat.
Dengan duduk di kursi roda dan didorong petugas Pengadilan Negeri Slawi, Sueb memasuki ruang sidang I yang ada di lantai II sekitar pukul 10.00.
Sidang dihadiri oleh Sueb sebagai pemohon dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hutama-Aniq & Rekan, yang terdiri atas Hutama Agus Sultoni , Abdullah Aniq, dan Muhammad Saka Hurip.
Tanpa dihadiri termohon dalam hal ini Polres Tegal ,sidang berlangsung singkat sekitar 20 menit.
Majelis Hakim memutuskan, untuk menunda sidang dan menjadwalkan sidang II pada Kamis (9/2) mendatang.
“Sidang ditunda minggu depan atau tanggal 9 Februari 2023. Ya kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada majelis hakim. Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami (Sueb),” ungkap kuasa hukum pemohon, Hutama Agus Sultoni saat ditemui setelah persidangan.
Kepada awak media, Agus menjelaskan permasalahan yang dihadapi Mbah Sueb, ini berawal saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya.