Slawi  

Lapor Kehilangan Sertifikat, Mbah Sueb Justru Jadi Tersangka

Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Slawi

SLAWI, smpantura – Di usia lanjut dan kondisi tubuh renta dan tak bisa melihat, Mbah Sueb (79) harus berjuang untuk mendapat keadilan dari persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Memegang tongkat dan dituntun satu tetangga serta didampingi tim kuasa hukumnya, pada Kamis (2/2) pagi.

Sueb datang ke Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, untuk mengikuti panggilan sidang sebagai pemohon praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka oleh Polres Tegal.

Warga Dusun Kemakmuran RT 006 RW 001 Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ini, ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat.

Dengan duduk di kursi roda dan didorong petugas Pengadilan Negeri Slawi, Sueb memasuki ruang sidang I yang ada di lantai II sekitar pukul 10.00.

Sidang dihadiri oleh Sueb sebagai pemohon dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hutama-Aniq & Rekan, yang terdiri atas Hutama Agus Sultoni , Abdullah Aniq, dan Muhammad Saka Hurip.

Tanpa dihadiri termohon dalam hal ini Polres Tegal ,sidang berlangsung singkat sekitar 20 menit.

Majelis Hakim memutuskan, untuk menunda sidang dan menjadwalkan sidang II pada Kamis (9/2) mendatang.

“Sidang ditunda minggu depan atau tanggal 9 Februari 2023. Ya kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada majelis hakim. Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami (Sueb),” ungkap kuasa hukum pemohon, Hutama Agus Sultoni saat ditemui setelah persidangan.

Kepada awak media, Agus menjelaskan permasalahan yang dihadapi Mbah Sueb, ini berawal saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

Selanjutnya pada 19 September 2017, pemohon membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Tegal, untuk mengajukan permohonan agar diterbitkan sertifikat yang baru terhadap sertifikat hak milik nomor 1228 atas sebidang tanah pertanian seluas 4.412 meter persegi yang terletak di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang , Kabupaten Tegal atas nama Sueb.

Pada tanggal 18 Januari 2018 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, menerbitkan sertifikat hak milik nomor 01228 sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

BACA JUGA :  Jokowi Bagikan Beras dan Sepeda untuk Warga Kabupaten Tegal

Tapi ternyata, sampai dengan sekarang Sueb tidak bisa menguasai tanah tersebut. Karena faktanya, tanah tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh orang lain.

Akhirnya Sueb melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.

Hasil sidang, Pengadilan Negeri Brebes mengabulkan gugatan yang diajukan Sueb dan menyatakan Sueb sebagai pemilik sah sebidang tanah tersebut. Hal ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

“ Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes akhirnya terkuak bahwa ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh istrinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Artinya disini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukan pemiliknya,” jelas Agus.

“Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta), maka dari dulu sampai sekarang, Pak Sueb tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain,” papar Agus.

Dari perjalanan panjang yang ditempuh Sueb, diharapkan kasus ini menempun titik terang .

Agus mengatakan, pihaknya belum mengetahui pihak yang melaporkan kliennya dan kerugian yang ditanggung atas perbuatan pembuatan surat kehilangan.

Ditemui sebelum masuk ruang sidang, Sueb menceritakan awal mula permasalahan yang sedang ia hadapi saat ini.

Ia mengatakan, semasa istrinya masih hidup, dia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola.

Hal ini dilakukan, karena dia tidak bisa melihat.

Tapi ternyata lambat laun, tanah miliknya justru dikuasai oleh orang lain.

“Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu,” tutur Sueb yang hari itu mengenakan baju batik biru.

Melalui permohonan praperadilan yang diajukan, Sueb mengatakan dirinya ingin mengetahui mana yang salah dan mana yang benar.

Secara terpisah saat dimintai tanggapan, Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarrod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengatakan, apa yang dilakukan merupakan upaya penegakan hukum, sehingga kebijakan dan keadilan, hakim yang menentukan.

Mengenai ketidakhadiran termohon (Polres Tegal) dalam sidang I, melalui pesan WA, Vonny menyebutkan surat kuasa belum turun. (T04-Red)

error: