Slawi  

Lapor Kehilangan Sertifikat, Mbah Sueb Justru Jadi Tersangka

Selanjutnya pada 19 September 2017, pemohon membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Tegal, untuk mengajukan permohonan agar diterbitkan sertifikat yang baru terhadap sertifikat hak milik nomor 1228 atas sebidang tanah pertanian seluas 4.412 meter persegi yang terletak di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang , Kabupaten Tegal atas nama Sueb.

Pada tanggal 18 Januari 2018 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, menerbitkan sertifikat hak milik nomor 01228 sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Tapi ternyata, sampai dengan sekarang Sueb tidak bisa menguasai tanah tersebut. Karena faktanya, tanah tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh orang lain.

Akhirnya Sueb melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.

Hasil sidang, Pengadilan Negeri Brebes mengabulkan gugatan yang diajukan Sueb dan menyatakan Sueb sebagai pemilik sah sebidang tanah tersebut. Hal ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

BACA JUGA :  Pendapatan Pariwisata Telah Terealisasi Rp 11, 92 Miliar

“ Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes akhirnya terkuak bahwa ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh istrinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Artinya disini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukan pemiliknya,” jelas Agus.

“Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta), maka dari dulu sampai sekarang, Pak Sueb tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain,” papar Agus.

Dari perjalanan panjang yang ditempuh Sueb, diharapkan kasus ini menempun titik terang .

Agus mengatakan, pihaknya belum mengetahui pihak yang melaporkan kliennya dan kerugian yang ditanggung atas perbuatan pembuatan surat kehilangan.

error: