Ditemui sebelum masuk ruang sidang, Sueb menceritakan awal mula permasalahan yang sedang ia hadapi saat ini.
Ia mengatakan, semasa istrinya masih hidup, dia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola.
Hal ini dilakukan, karena dia tidak bisa melihat.
Tapi ternyata lambat laun, tanah miliknya justru dikuasai oleh orang lain.
“Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu,” tutur Sueb yang hari itu mengenakan baju batik biru.
Melalui permohonan praperadilan yang diajukan, Sueb mengatakan dirinya ingin mengetahui mana yang salah dan mana yang benar.
Secara terpisah saat dimintai tanggapan, Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarrod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengatakan, apa yang dilakukan merupakan upaya penegakan hukum, sehingga kebijakan dan keadilan, hakim yang menentukan.
Mengenai ketidakhadiran termohon (Polres Tegal) dalam sidang I, melalui pesan WA, Vonny menyebutkan surat kuasa belum turun. (T04-Red)