SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tertanggal 28 September 2024. Pengumuman yang diunggah di website KPU Kabupaten Tegal itu, menerangkan Paslon Nomor 1 Bima Eka Sakti-Syaeful Mujab melaporkan dana kampanye awal Rp 2 juta, sedangkan Paslon Nomor 2 H Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid Rp 10 juta.
Pengumuman yang dimuat dalam website KPU Kabupaten Tegal itu, dengan Nomor : 962/PL.02.5-Pu/3328/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal. Pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi. Dalam pengumuman itu, terdapat 6 kolom keterangan dari mulai nomor urut, nama Paslon, waktu penyampaian, saldo rekening, dana kampanye, dan keterangan. Untuk dana kampanye terbagi menjadi tiga kolom, yakni penerimaan, pengeluaran dan saldo.
Untuk Paslon Bima-Mujab, LADK disampaikan ke KPU pada 24 September 2024 pukul 23.03.15 dengan saldo awal Rp 2 juta. Di kolam penerimaan yang masuk dalam kolom dana kampanye juga tertulis nilai Rp 2 juta. Namun, dana itu belum dikeluarkan, sehingga saldo LADK masih utuh Rp 2 juta.
Sementara itu, untuk Paslon Ischak-Kholid, LADK disampaikan ke KPU pada 24 September 2024 pukul 08.59.39 dengan saldo awal Rp 10 juta. Di kolam penerimaan yang masuk dalam kolom dana kampanye juga tertulis nilai Rp 10 juta. Namun, dana itu belum dikeluarkan, sehingga saldo LADK masih utuh Rp 10 juta. (**)